SISTEM Arminareka termasuk kategori sistem penjualan langsung berjenjang
syariah. Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa No 75
mengenai Sistem Penjualan Langsung Syariah. Saya liat dan paling pokok
adalah sesuai Fatwa No 75 tersebut.
Arminareka Perdana bukan money game. Money game itu adalah
hanya ada aliran uang / bonus dan tidak ada produk yang dijual. Anggota
mendapatkan uang hanya dari merekrut orang semata. Dalam syariah, hasil
itu harus sesuai dengan kerja. Kalau mengutip kata Da'i, hasil itu
tergantung pada banyaknya kerja.
Kita lihat, di Arminareka masih sesuai (syariah) dalam remunerasinya.
Orang yang mau membeli produk ke Arminareka, akadnya jual beli, bukan
akan mendaftar, itu yang sempat saya perbaiki.
Kalau datang ke Arminareka untuk mendaftar, berarti ini mau main money
game, Tetapi kalau orang datang ke Arminareka membawa uang 5 Juta dan
mau membeli paket haji berarti dia membeli paket haji. Dari paket haji
itu, orang yang membeli akan mendapatkan paket yang namanya Voucer.
Kalau saya lihat Arminareka, Voucer itu sebenarnya bukti dan akadnya
jual beli.. Karena Arminareka adalah penyelenggara haji/umrah, maka bisa
menjual paket itu. Kemudian, orang yang membeli paket haji akan
menyicil ongkos sisanya untuk bisa berangkat haji..
Jadi apa rambu rambu yang terus dipatuhi? jangan sampai produk ini
menjadi kamuflase. Padahal haji/umroh itu tujuan utama. Kalau sudah
masuk Arminareka, dia harus pergi haji / umroh karena dia sudah membeli
paketnya. Cara pemasaran juga harus hati-hati. Jangan sampai cara
pemasarannya salah. Jangan sampai pemasar ( marketer ) ketika ketika
berpromosi bilang begini ." Anda dengan membayar Rp 5 Juta pasti naik
haji " itu cara yang salah.
Kanny Hidayat Y,S.E, M.A
Wakil Sekretaris BPH Dewan Syariah Nasional MUI


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA SEMOGA MEMBAWA BERKAH