Bisnis Arminareka Perdana Sesuai Syariah

SISTEM Arminareka termasuk kategori sistem penjualan langsung berjenjang syariah. Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa No 75 mengenai Sistem Penjualan Langsung Syariah. Saya liat dan paling pokok adalah sesuai Fatwa No 75 tersebut.
Arminareka Perdana bukan money game. Money game itu adalah hanya ada aliran uang / bonus dan tidak ada produk yang dijual. Anggota mendapatkan uang hanya dari merekrut orang semata. Dalam syariah, hasil itu harus sesuai dengan kerja. Kalau mengutip kata Da'i, hasil itu tergantung pada banyaknya kerja.
Kita lihat, di Arminareka masih sesuai (syariah) dalam remunerasinya. Orang yang mau membeli produk ke Arminareka, akadnya jual beli, bukan akan mendaftar, itu yang sempat saya perbaiki.
Kalau datang ke Arminareka untuk mendaftar, berarti ini mau main money game, Tetapi kalau orang datang ke Arminareka membawa uang 5 Juta dan mau membeli paket haji berarti dia membeli paket haji. Dari paket haji itu, orang yang membeli akan mendapatkan paket yang namanya Voucer. Kalau saya lihat Arminareka, Voucer itu sebenarnya bukti dan akadnya jual beli.. Karena Arminareka adalah penyelenggara haji/umrah, maka bisa menjual paket itu. Kemudian, orang yang membeli paket haji akan menyicil ongkos sisanya untuk bisa berangkat haji..
Jadi apa rambu rambu yang terus dipatuhi? jangan sampai produk ini menjadi kamuflase. Padahal haji/umroh itu tujuan utama. Kalau sudah masuk Arminareka, dia harus pergi haji / umroh karena dia sudah membeli paketnya. Cara pemasaran juga harus hati-hati. Jangan sampai cara pemasarannya salah. Jangan sampai pemasar ( marketer ) ketika ketika berpromosi bilang begini ." Anda dengan membayar Rp 5 Juta pasti naik haji " itu cara yang salah.

Kanny Hidayat Y,S.E, M.A
Wakil Sekretaris BPH Dewan Syariah Nasional MUI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA SEMOGA MEMBAWA BERKAH







RECENT COMMENT