SISTEM bisnis Arminareka itu memang terlihat seperti MLM (Multi Level
Marketing). Namun sesungguhnya bukan sistem yang biasa ada di MLM,
walaupun tetap dikembangkan secara networking. Apalagi kemitraan yang
ditawarkan yang berupa perwakilan Paket 40, Paket 22 Atay Paket 13.
Penawaran kemitraan tersebut di atas bisa disamakan dengan sistem
pemasaran yang ada. Seperti misalnya, dalam sistem pemasaran
konvensional ada yang dsebut dengan distributor, agen dan sub agen.
Asalkan, Arminareka tetap menerapkan sistem sesuai dengan aturan yang
benar dalam koridor syariah. Jadi tidak ada yang terlarang pada sistem
pemasaran Arminareka.
Drs. Muhammad Thalib
Yogyakarta, Lulusan Pesantren Persis Bangli.
Sarjana Fakultas Syari'ah Universitas Islam Indonesia.
Penulis buku tentang keluarga sakinah.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA SEMOGA MEMBAWA BERKAH